Dalam pengaturan tata ruang, tujuan utama adalah menciptakan lingkungan yang berkelanjutan, tertata, dan patuh pada peraturan yang ada. Proyek yang dilakukan tanpa mengikuti peraturan tata ruang dapat mengganggu kelestarian kota tersebut, sehingga penegakan menjadi bagian yang krusial. Program Cipta Karya Tataruang Kota dicanan